Sabtu, 20 Oktober 2012

Perhitungan Distribusi Bagi Hasil Proft Sharing

Perhitungan bagi hasil pada bank syariah dihitung sesuai dengan sumber dana yang dikelola bank. Perhitungan bagi hasil ada dua macam, revenue sharing (non profit sharing) dan profit sharing. Revenue sharing adalah perhitungan distribusi bagi hasil berdasarkan pendapatan yang diperoleh pada bulan berjalan (sebelum semua biaya dikeluarkan). Profit sharing adalah perhitungan distrbusi bagi hasil berdasarkan keuntungan yang diperoleh (setelah semua biaya dikeluarkan). Kebanyakan bank menggunakan metode profit sharing. Namun Dewan Syariah Nasional menganjurkan untuk menggunakan revenue sharing.
Selain itu, dikenal pula istilah nisbah bagi hasil. Yaitu jumlah porsi yang disepakati diawal akad antara bank syariah sebagai pengelola dana dan pihak ketiga (kreditur) sebagai pemilik modal (investor).
Berikut adalah illustrasi perhitungan distribusi bagi hasil berdasarkan profit sharing :
Jika Tuan A mempunyai simpanan di bank syariah sebesar Rp. 1 juta, berapakah bagi hasil yang diperoleh tuan A pada bulan berjalan ?
Maka dapat dihitung sebagai berikut :
Jika dana yang dikelola oleh bank syariah dari berbagai sumber dana adalah :
  • Rata-rata Modal bank Rp. 500 juta
  • Rata-rata Dana pihak ketiga yang berhasil dihimpun Rp. 400 juta
  • Pinjaman yang diterima oleh bank syariah Rp. 250 juta
  • Total dana yang dikelola oleh bank syariah Rp. 1.150 juta
Bank syariah dalam mengelola dana tersebut mendapat keuntungan bersih sebesar Rp. 25 juta, maka pembagian porsi keuntungan sesuai dengan besarnya dana masing-masing item adalah :
  • Modal bank Rp. 10.869.865,22 (jumlah keuntungan dari modal tidak dibagikan)
  • Dana Pihak ketiga yang berhasil dihimpun Rp. 8.695.652,17 (jumlah ini dibagi sesuai dengan nisbah)
  • Pinjaman dana yang dikelola oleh bank syariah  Rp. 5.434.782.61 (jumlah keuntungan dari pinjaman tidak dibagikan)
Jika nisbah bagi hasil yang disepakati adalah 60:40 (60% keuntungan untuk pihak pemilik dana (investor) dan 40% untuk bank sebagai pengelola dana), maka jumlah hak dana pihak ketiga yang harus dibagikan adalah sebesar Rp. 5.217.391. Jumlah ini diprosentasekan untuk memudahkan perhitungan dan hasilnya adalah 1.30%

Maka Tuan A mendapat hak atas bagi hasil simpanannya : Rp. 1.000.000 X 1. 30% = Rp. 13.043,48

Tidak ada komentar: