Selain itu, dikenal pula istilah nisbah bagi hasil. Yaitu jumlah porsi yang disepakati diawal akad antara bank syariah sebagai pengelola dana dan pihak ketiga (kreditur) sebagai pemilik modal (investor).
Berikut adalah illustrasi perhitungan distribusi bagi hasil berdasarkan profit sharing :
Jika Tuan A mempunyai simpanan di bank syariah sebesar Rp. 1 juta, berapakah bagi hasil yang diperoleh tuan A pada bulan berjalan ?
Maka dapat dihitung sebagai berikut :
Jika dana yang dikelola oleh bank syariah dari berbagai sumber dana adalah :
- Rata-rata Modal bank Rp. 500 juta
- Rata-rata Dana pihak ketiga yang berhasil dihimpun Rp. 400 juta
- Pinjaman yang diterima oleh bank syariah Rp. 250 juta
- Total dana yang dikelola oleh bank syariah Rp. 1.150 juta
- Modal bank Rp. 10.869.865,22 (jumlah keuntungan dari modal tidak dibagikan)
- Dana Pihak ketiga yang berhasil dihimpun Rp. 8.695.652,17 (jumlah ini dibagi sesuai dengan nisbah)
- Pinjaman dana yang dikelola oleh bank syariah Rp. 5.434.782.61 (jumlah keuntungan dari pinjaman tidak dibagikan)
Maka Tuan A mendapat hak atas bagi hasil simpanannya : Rp. 1.000.000 X 1. 30% = Rp. 13.043,48
Tidak ada komentar:
Posting Komentar