Selasa, 30 Desember 2008

Fungsi Bank Syariah

Bank Syariah memiliki fungsi sebagai :

1. Manajer Investasi
Bank Syariah dapat mengelola investasi atas dana nasabah dengan menggunakan akad
Mudharabah atau sebagai agen investasi.

2. Investor
Bank Syariah dapat menginvestasikan dana yang dimilikinya maupun dana nasabah yang
dipercayakan kepadanya dengan menggunakan alat investasi yang sesuai dengan Syariah.
Keuntungan yang diperoleh dibagi secara proporsional sesuai nisbah yang disepakati antara
bank dan pemilik dana.

3. Penyedia jasa keuangan dan lalu lintas pembayaran
Bank Syariah dapat melakukan kegiatan jasa-jasa layanan perbankan seperti bank
non-syariah sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

4. Pengemban Fungsi Sosial
Bank Syariah dapat memberikan pelayanan sosial dalam bentuk pengelolaan dana zakat,
infaq, shadaqah, serta pinjaman kebajikan (qardhul hasan) sesuai ketentuan yang berlaku.

Sabtu, 27 Desember 2008

Produk Bank Syariah

Pernahkah anda mengunjungi bank syariah? Apa yang anda dapati di counter bank syariah? Ketika anda mengunjungi bank syariah, biasanya anda akan mendapati brosur yang berisi tentang produk yang dimiliki oleh bank syariah yang anda kunjungi. Nah, mari kita mengenal lebih jauh tentang produk bank syariah.
Sebagaimana telah ditulis pada postingan yang lalu, mengenal bank syariah (1), ada tiga prinsip pada produk bank syariah. Produk jual beli, produk bagi hasil, dan produk berupa sewa.
Produk jual beli terdiri dari :
  • Murabahah
  • Salam
  • Istishna
Produk bagi hasil terdiri dari :
  • Mudharabah
  1. Mudharabah Muqayyadah
  2. Mudharabah Mutlaqah
  • Musyarakah
Produk sewa terdiri dari :
  • Ijarah
  1. Ijarah murni
  2. Ijarah muntahiyah bit tamlik
Itulah beberapa produk syariah. Penjelasan masing-masing item akan saya jelaskan pada postingan berikutnya. Tunggu yah.