Senin, 26 November 2012

Pembiayaan Murabahah

Defenisi                                : Murabahah adalah jual beli barang sebesar harga pokok barang ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati.
Fitur Dan Mekanisme        :
1)     Pembiayaan Murabahah adalah penyediaan dana atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu untuk transaksi jual beli barang sebesar harga pokok ditambah margin berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan nasabah yang mewajibkan nasabah untuk melunasi hutang/kewajibannya sesuai dengan akad.
2)     Bank membiayai sebagian atau seluruh harga pembelian barang yang telah disepakati kualifikasinya, dimana bank membeli barang yang diperlukan oleh nasabah atas nama bank sendiri kemudian menjual barang tersebut kepada nasabah sebesar harga jual yaitu harga pokok barang ditambah keuntungan.
3)     Dalam memperoleh barang yang dibutuhkan oleh nasabah, bank dapat mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang tersebut dari pihak ketiga untuk dan atas nama bank. Dan kemudian barang tersebut dijual kepada nasabah. Dalam hal ini akad murabahah baru dapat dilakukan setelah secara prinsip barang tersebut menjadi milik bank.
4)     Pembayaran oleh nasabah dapat dilakukan secara tunai atau tangguh (pada akhir periode atau secara angsuran) sesuai kesepakatan.
5)     Jangka waktu pembayaran harga barang oleh nasabah kepada bank ditentukan berdasarkan kesepakatan bank dan nasabah.
6)     Bank dapat meminta nasabah untuk membayar uang muka atau urbun saat menandatangani kesepakatan awal pemesanan barang oleh nasabah.
7)     Uang muka adalah sejumlah uang yang diminta oleh bank kepada nasabah sebagai tanda kesungguhan nasabah dalam transaksi murabahah. Pembayaran uang muka dilakukan sebelum transaksi murabahah terjadi.
8)     Pada prinsipnya uang muka adalah milik nasabah sehingga bank tidak boleh mempergunakannya. Apabila transaksi murabahah jadi dilaksanakan, maka uang muka dipergunakan sebagai pengurang dari piutang murabahah.
9)     Apabila transaksi murabahah tidak jadi dilaksanakan (batal) maka uang muka harus dikembalikan kepada nasabah setelah dikurangi kerugian riil yang dialami oleh bank sehubungan dengan pembatalan tersebut, dan apabila uang muka tidak mencukupi maka nasabah wajib membayar kekurangannya kepada bank.
10)  Urbun adalah sejumlah uang yang diminta oleh bank kepada nasabah sebagai tanda kesungguhan nasabah dalam transaksi murabahah. Pembayaran urbun dilakukan setelah transaksi murabahah terjadi.
11)  Dalam pembiayaan berdasarkan prinsip murabahah bank dapat meminta nasabah untuk menyediakan agunan tambahan selain barang yang dibiayai bank.
12)  Kesepakatan margin harus ditentukan satu kali pada awal akad dan tidak berubah selama periode akad.
13)  Apabila bank memperoleh potongan harga (diskon) dari supplier sebelum terjadinya transaksi murabahah maka besarnya potongan harga (diskon) merupakan hak nasabah dan sebagai pengurang harga jual murabahah.
14)  Apabila bank memperoleh potongan harga (diskon) dari supplier setelah terjadinya transaksi murabahah maka pembagian potongan harga (diskon) dilakukan berdasarkan kesepakatan antara bank dan nasabah dan dituangkan dalam akad serta ditandatangani oleh kedua belah pihak.
15)  Bank dapat memberikan potongan pelunasan dalam transaksi murabahah:
a) bagi nasabah yang telah melakukan pelunasan piutang murabahah secara tepat waktu; atau
b) bagi nasabah yang melakukan pelunasan piutang murabahah lebih cepat dari waktu yang telah disepakati.
16)  Bank dapat memberikan potongan tagihan murabahah (al-khashm fi al-murabahah) bagi:
a) nasabah yang telah melakukan kewajiban pembayaran cicilannya dengan tepat waktu;
b) nasabah yang mengalami penurunan kemampuan pembayaran.
17)  Yang dimaksud dengan nasabah yang membayar cicilannya dengan tepat waktu adalah nasabah yang membayar cicilannya (pokok ditambah margin) sesuai dengan jadwal yang telah disepakati di dalam akad.
18)  Yang dimaksud dengan nasabah yang mengalami penurunan kemampuan membayar adalah nasabah yang usahanya mengalami penurunan karena business risk.
Fatwa Syariah                    
1)     Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No:04/DSNMUI/IV/2000 tentang Murabahah
2)     Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No:10/DSNMUI/IV/2000 tentang Wakalah
3)     Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No:13/DSNMUI/IX/2000 tentang Uang Muka Dalam Murabahah
4)     Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No:16/DSNMUI/IX/2000 tentang Diskon Dalam Murabahah
5)     Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No:23/DSNMUI/III/2002 tentang Potongan Pelunasan Dalam Murabahah
6)     Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No:46/DSNMUI/II/2005 tentang Potongan Tagihan Murabahah (Khashm Fi Al-Murabahah)
7)     Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No:47/DSNMUI/II/2005 tentang Penyelesaian Piutang Murabahah Bagi Nasabah Tidak Mampu Membayar
8)     Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No:48/DSNMUI/II/2005 tentang Penjadwalan Kembali Tagihan Murabahah
9)     Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No:49/DSNMUI/II/2005 tentang Konversi Akad Murabahah
10)  Fatwa 77 (Jual beli emas secara tidak tunai)
Jual beli emas secara tidak tunai baik melalui jual beli biasa atau jual beli murabahah, hukumnya boleh selama emas tidak menjadi alat tukar yang resmi (uang)

Referensi            
1)     PBI No.7/46/PBI/2005 tentang Akad Penghimpunan Dan Penyaluran Dana Bagi Bank Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah.
2)     PBI No.8/21/PBI/2006 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah.
3)     PBI No. 9/9/PBI/2007 tentang perubahan PBI No.8/21/PBI/2006 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah.
4)     PBI No.8/24/PBI/2006 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bagi Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah.
5)     PBI No. 10/17/PBI/2008 tanggal 25 September 2008 tentang Produk Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah
6)     SE No. 10/31/DPbStanggal7 Oktober2008 tentang Produk Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah
7)     SE No. 14/16/DPbS tentang Produk Pembiayaan Kepemilikan Emas bagi Bank Syariah dan UUS