Defenisi : Murabahah adalah jual beli barang sebesar harga
pokok barang ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati.
Fitur Dan Mekanisme :
1) Pembiayaan
Murabahah adalah penyediaan dana atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan
itu untuk transaksi jual beli barang sebesar harga pokok ditambah margin berdasarkan
persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan nasabah yang mewajibkan nasabah
untuk melunasi hutang/kewajibannya sesuai dengan akad.
2) Bank
membiayai sebagian atau seluruh harga pembelian barang yang telah disepakati kualifikasinya,
dimana bank membeli barang yang diperlukan oleh nasabah atas nama bank sendiri
kemudian menjual barang tersebut kepada nasabah sebesar harga jual yaitu harga
pokok barang ditambah keuntungan.
3) Dalam
memperoleh barang yang dibutuhkan oleh nasabah, bank dapat mewakilkan kepada
nasabah untuk membeli barang tersebut dari pihak ketiga untuk dan atas nama bank.
Dan kemudian barang tersebut dijual kepada nasabah. Dalam hal ini akad murabahah
baru dapat dilakukan setelah secara prinsip barang tersebut menjadi milik bank.
4) Pembayaran
oleh nasabah dapat dilakukan secara tunai atau tangguh (pada akhir periode atau
secara angsuran) sesuai kesepakatan.
5) Jangka
waktu pembayaran harga barang oleh nasabah kepada bank ditentukan berdasarkan kesepakatan
bank dan nasabah.
6) Bank
dapat meminta nasabah untuk membayar uang muka atau urbun saat menandatangani kesepakatan
awal pemesanan barang oleh nasabah.
7) Uang
muka adalah sejumlah uang yang diminta oleh bank kepada nasabah sebagai tanda
kesungguhan nasabah dalam transaksi murabahah. Pembayaran uang muka dilakukan sebelum
transaksi murabahah terjadi.
8) Pada
prinsipnya uang muka adalah milik nasabah sehingga bank tidak boleh
mempergunakannya. Apabila transaksi murabahah jadi dilaksanakan, maka uang muka
dipergunakan sebagai pengurang dari piutang murabahah.
9) Apabila
transaksi murabahah tidak jadi dilaksanakan (batal) maka uang muka harus dikembalikan
kepada nasabah setelah dikurangi kerugian riil yang dialami oleh bank sehubungan
dengan pembatalan tersebut, dan apabila uang muka tidak mencukupi maka nasabah
wajib membayar kekurangannya kepada bank.
10) Urbun adalah
sejumlah uang yang diminta oleh bank kepada nasabah sebagai tanda kesungguhan
nasabah dalam transaksi murabahah. Pembayaran urbun dilakukan setelah
transaksi murabahah terjadi.
11) Dalam
pembiayaan berdasarkan prinsip murabahah bank dapat meminta nasabah untuk
menyediakan agunan tambahan selain barang yang dibiayai bank.
12) Kesepakatan
margin harus ditentukan satu kali pada awal akad dan tidak berubah selama
periode akad.
13) Apabila
bank memperoleh potongan harga (diskon) dari supplier sebelum terjadinya
transaksi murabahah maka besarnya potongan harga (diskon) merupakan hak nasabah
dan sebagai pengurang harga jual murabahah.
14) Apabila
bank memperoleh potongan harga (diskon) dari supplier setelah terjadinya
transaksi murabahah maka pembagian potongan harga (diskon) dilakukan
berdasarkan kesepakatan antara bank dan nasabah dan dituangkan dalam akad serta
ditandatangani oleh kedua belah pihak.
15) Bank
dapat memberikan potongan pelunasan dalam transaksi murabahah:
a) bagi nasabah yang telah
melakukan pelunasan piutang murabahah secara tepat waktu; atau
b) bagi nasabah yang melakukan
pelunasan piutang murabahah lebih cepat dari waktu yang telah disepakati.
16) Bank
dapat memberikan potongan tagihan murabahah (al-khashm fi al-murabahah) bagi:
a) nasabah yang telah melakukan
kewajiban pembayaran cicilannya dengan tepat waktu;
b) nasabah yang mengalami
penurunan kemampuan pembayaran.
17) Yang
dimaksud dengan nasabah yang membayar cicilannya dengan tepat waktu adalah
nasabah yang membayar cicilannya (pokok ditambah margin) sesuai dengan jadwal
yang telah disepakati di dalam akad.
18) Yang
dimaksud dengan nasabah yang mengalami penurunan kemampuan membayar adalah
nasabah yang usahanya mengalami penurunan karena business risk.
Fatwa Syariah
1) Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No:04/DSNMUI/IV/2000
tentang Murabahah
2) Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No:10/DSNMUI/IV/2000
tentang Wakalah
3) Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No:13/DSNMUI/IX/2000
tentang Uang Muka Dalam Murabahah
4) Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No:16/DSNMUI/IX/2000
tentang Diskon Dalam Murabahah
5) Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No:23/DSNMUI/III/2002
tentang Potongan Pelunasan Dalam Murabahah
6) Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No:46/DSNMUI/II/2005
tentang Potongan Tagihan Murabahah (Khashm Fi Al-Murabahah)
7) Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No:47/DSNMUI/II/2005
tentang Penyelesaian Piutang Murabahah Bagi Nasabah Tidak Mampu Membayar
8) Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No:48/DSNMUI/II/2005
tentang Penjadwalan Kembali Tagihan Murabahah
9) Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No:49/DSNMUI/II/2005
tentang Konversi Akad Murabahah
10)
Fatwa 77 (Jual beli emas secara tidak tunai)
Jual beli emas secara tidak
tunai baik melalui jual beli biasa atau jual beli murabahah, hukumnya boleh selama
emas tidak menjadi alat tukar yang resmi (uang)
Referensi
1)
PBI No.7/46/PBI/2005 tentang Akad Penghimpunan Dan Penyaluran
Dana Bagi Bank Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah.
2)
PBI No.8/21/PBI/2006 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum
Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah.
3)
PBI No. 9/9/PBI/2007 tentang perubahan PBI No.8/21/PBI/2006
tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha
Berdasarkan Prinsip Syariah.
4)
PBI No.8/24/PBI/2006 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bagi Bank
Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah.
5)
PBI No. 10/17/PBI/2008 tanggal 25 September 2008 tentang Produk
Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah
6)
SE No. 10/31/DPbStanggal7 Oktober2008 tentang Produk Bank Syariah
dan Unit Usaha Syariah
7)
SE No. 14/16/DPbS tentang Produk Pembiayaan Kepemilikan Emas bagi Bank
Syariah dan UUS