Selasa, 30 Desember 2008

Fungsi Bank Syariah

Bank Syariah memiliki fungsi sebagai :

1. Manajer Investasi
Bank Syariah dapat mengelola investasi atas dana nasabah dengan menggunakan akad
Mudharabah atau sebagai agen investasi.

2. Investor
Bank Syariah dapat menginvestasikan dana yang dimilikinya maupun dana nasabah yang
dipercayakan kepadanya dengan menggunakan alat investasi yang sesuai dengan Syariah.
Keuntungan yang diperoleh dibagi secara proporsional sesuai nisbah yang disepakati antara
bank dan pemilik dana.

3. Penyedia jasa keuangan dan lalu lintas pembayaran
Bank Syariah dapat melakukan kegiatan jasa-jasa layanan perbankan seperti bank
non-syariah sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

4. Pengemban Fungsi Sosial
Bank Syariah dapat memberikan pelayanan sosial dalam bentuk pengelolaan dana zakat,
infaq, shadaqah, serta pinjaman kebajikan (qardhul hasan) sesuai ketentuan yang berlaku.

Tidak ada komentar: