Selasa, 25 November 2008

Sertifikasi Direksi BPR/BPRS


Beberapa tahun terakhir Bank Indonesia memberlakukan aturan bahwa seluruh direksi BPR/BPRS wajib untuk mengikuti program sertifikasi. Yaitu suatu program untuk mengukur tingkat kompetensi seorang direktur BPR/BPRS dalam mengelola bank. Program ini mendapat subsidi dari Bank Indonesia sebesar 50% dari biaya untuk direksi yang telah lulus uji fit and propert test di Bank Indonesia dan menjabat sebagai direksi sampai dengan akhir tahun 2008 ini. Untuk direksi BPR/BPRS yang belum dinyatakan lulus uji fit and propert test tidak mendapat subsidi. Selanjutnya setelah tahun 2008, direksi yang mengikuti uji kompetensi (program sertifikasi) tidak mendapatkan subsidi lagi. Seluruh biaya program sertifikasi dibebankan kepada masing-masing BPR/BPRS yang mengikutkan direksinya.
Penyelenggara sertifikasi adalah Lembaga Certif. Sebuah lembaga yang dibentuk khusus untuk menyelenggarakan uji kompentensi di bidang lembaga keuangan. Lembaga Certif dalam melaksanakan program ini bekerja sama dengan lembaga-lembaga yang ditunjuk untuk menjadi fasilitator penyelenggara uji kompetensi. Diantaranya :
  • Asbisindo (Assosiasi Bank Syariah Indonesia),
  • Perbarindo (Persatuan Bank Rakyat Indonesia),
  • LPPI (Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia)
  • Dan lembaga lainnya yang ditunjuk
Kurikulum pelatihan program uji kompetensi digodok oleh para ahli yang kemudian dipersentasekan dan diseminarkan beberapa kali agar materi kurikulum betul-betul telah memenuhi persyaratan ujin kompetensi. Kurikulum ini kemudian diaplikasikan dalam beberapa modul mata pelajaran. Setiap modul harus lulus diatas 60 % agar bisa dianggap kompeten. Materi modul uji kompetensi setiap tahun di update sesuai dengan perkembangan dunia lembaga keuangan, khususnya perbankan.
Direksi yang dinyatakan lulus dalam uji kompetensi ini mendapat sertifikat kelulusan dari Badan Sertifikasi Nasional. Juga, berhak menyandang gelar :
  • C.R.B.D (Certified Rural Banking Director) untuk BPR Konvensional dan,
  • C.I.R.B.D (Certified Islamic Rural Banking Director) untuk BPR Syariah.
Selanjutnya, sertifikat kelulusan mempunyai jangka waktu, yaitu 5 tahun. Setelah itu, seorang direksi harus mengikuti uji kompetensi kembali untuk memperbaharui tingkat kompetensinya.

Mengenal Bank Syariah (1)


Sejak tahun 1990-an bank syariah mendapat tempat di dunia perbankan nasional. Di mulai dengan berdirinya Bank Muamalat sebagai bank umum syariah pertama di Indonesia. Perkembangan selanjutnya diikuti oleh bank-bank umum konvensional yang membuka UUS (unit usaha syariah), kemudian berkembang dari UUS menjadi bank umum syariah, yang merupakan anak dari bank umum konvensional asal.
Dasar pendirian bank syariah adalah Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang perbankan. Terakhir bank syariah sudah bisa bernapas lega dengan sudah adanya payung hukum sendiri setelah disahkannya Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah pada 16 Juli 2008. Hal ini akan semakin menguatkan kuku bank syariah di Indonesia.
Badan hukum bank syariah dapat berbentuk :
  • PT (Perseroan Terbatas),
  • PD (Perusahaan Daerah),
  • Koperasi (Bank Koperasi).
Latar belakang pendirian bank syariah sendiri, tentunya selain menggairahkan perekonomian nasional, adalah menghindari RIBA. Lebih dikenal dengan sebutan bunga (selisih lebih yang didapat dari hasil pinjam meminjam). Prinsip bunga bertentangan dengan prinsip bank syariah.
Secara umum produk bank syariah ada 2 jenis :
  • Produk penghimpunan dana
  • Produk penyaluran dana
Sistem yang dipergunakan secara garis besar ada 3 macam :
  • Sistem jual beli
  • Sistem bagi hasil
  • Sistem sewa