Selasa, 25 November 2008

Sertifikasi Direksi BPR/BPRS


Beberapa tahun terakhir Bank Indonesia memberlakukan aturan bahwa seluruh direksi BPR/BPRS wajib untuk mengikuti program sertifikasi. Yaitu suatu program untuk mengukur tingkat kompetensi seorang direktur BPR/BPRS dalam mengelola bank. Program ini mendapat subsidi dari Bank Indonesia sebesar 50% dari biaya untuk direksi yang telah lulus uji fit and propert test di Bank Indonesia dan menjabat sebagai direksi sampai dengan akhir tahun 2008 ini. Untuk direksi BPR/BPRS yang belum dinyatakan lulus uji fit and propert test tidak mendapat subsidi. Selanjutnya setelah tahun 2008, direksi yang mengikuti uji kompetensi (program sertifikasi) tidak mendapatkan subsidi lagi. Seluruh biaya program sertifikasi dibebankan kepada masing-masing BPR/BPRS yang mengikutkan direksinya.
Penyelenggara sertifikasi adalah Lembaga Certif. Sebuah lembaga yang dibentuk khusus untuk menyelenggarakan uji kompentensi di bidang lembaga keuangan. Lembaga Certif dalam melaksanakan program ini bekerja sama dengan lembaga-lembaga yang ditunjuk untuk menjadi fasilitator penyelenggara uji kompetensi. Diantaranya :
  • Asbisindo (Assosiasi Bank Syariah Indonesia),
  • Perbarindo (Persatuan Bank Rakyat Indonesia),
  • LPPI (Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia)
  • Dan lembaga lainnya yang ditunjuk
Kurikulum pelatihan program uji kompetensi digodok oleh para ahli yang kemudian dipersentasekan dan diseminarkan beberapa kali agar materi kurikulum betul-betul telah memenuhi persyaratan ujin kompetensi. Kurikulum ini kemudian diaplikasikan dalam beberapa modul mata pelajaran. Setiap modul harus lulus diatas 60 % agar bisa dianggap kompeten. Materi modul uji kompetensi setiap tahun di update sesuai dengan perkembangan dunia lembaga keuangan, khususnya perbankan.
Direksi yang dinyatakan lulus dalam uji kompetensi ini mendapat sertifikat kelulusan dari Badan Sertifikasi Nasional. Juga, berhak menyandang gelar :
  • C.R.B.D (Certified Rural Banking Director) untuk BPR Konvensional dan,
  • C.I.R.B.D (Certified Islamic Rural Banking Director) untuk BPR Syariah.
Selanjutnya, sertifikat kelulusan mempunyai jangka waktu, yaitu 5 tahun. Setelah itu, seorang direksi harus mengikuti uji kompetensi kembali untuk memperbaharui tingkat kompetensinya.

1 komentar:

Unknown mengatakan...

Utk pelatihannya ada di kota mana saja ya?