Selasa, 25 November 2008

Mengenal Bank Syariah (1)


Sejak tahun 1990-an bank syariah mendapat tempat di dunia perbankan nasional. Di mulai dengan berdirinya Bank Muamalat sebagai bank umum syariah pertama di Indonesia. Perkembangan selanjutnya diikuti oleh bank-bank umum konvensional yang membuka UUS (unit usaha syariah), kemudian berkembang dari UUS menjadi bank umum syariah, yang merupakan anak dari bank umum konvensional asal.
Dasar pendirian bank syariah adalah Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang perbankan. Terakhir bank syariah sudah bisa bernapas lega dengan sudah adanya payung hukum sendiri setelah disahkannya Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah pada 16 Juli 2008. Hal ini akan semakin menguatkan kuku bank syariah di Indonesia.
Badan hukum bank syariah dapat berbentuk :
  • PT (Perseroan Terbatas),
  • PD (Perusahaan Daerah),
  • Koperasi (Bank Koperasi).
Latar belakang pendirian bank syariah sendiri, tentunya selain menggairahkan perekonomian nasional, adalah menghindari RIBA. Lebih dikenal dengan sebutan bunga (selisih lebih yang didapat dari hasil pinjam meminjam). Prinsip bunga bertentangan dengan prinsip bank syariah.
Secara umum produk bank syariah ada 2 jenis :
  • Produk penghimpunan dana
  • Produk penyaluran dana
Sistem yang dipergunakan secara garis besar ada 3 macam :
  • Sistem jual beli
  • Sistem bagi hasil
  • Sistem sewa

Tidak ada komentar: